Sabtu, 27 Desember 2008

TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DALAM LINGKUP TINDAK PIDANA KORUPSI

Secara formal terhadap perbuatan pidana perpajakan dapat dikenakan delik pidana tertentu. Dalam praktek tindak pidana tertentu yang sering terjadi dibidang perpajakan adalah tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi saat ini dipandang sebagai extraordinary crime, karena itu penanggulangannya tidak lagi ditempuh dengan cara-cara konvensional. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya adalah mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dapat dijatuhkan baik kepada Wajib pajak maupun petugas pajak. Unsur Kerugian Negara di bidang perpajakan yang terjadi kerena pembukuan tidak benar atau palsu dan petugas yang kurang teliti atau kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT dan lampirannya berupa pembukuan wajib pajak sering dijadikan sebagai unsur tindak pidana korupsi. Sehingga apakah masih relevan penerapan sanksi pidana dengan tujuan semula dimuatnya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu mengamankan pendapat negara dari sektor pajak dan sejauh mana ketentuan tersebut masih diperlukan lagi sebagai sarana hukum yang bersifat ultimum remidium?.
Pengalaman selama ini memperlihatkan, bahwa untuk menjerat para pelaku tindak pidana perpajakan dengan berbagai instrumen pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, nampaknya tidak mudah. Sudah berkali-kali dilakukan perubahan, walaupun memuat sanksi pidana nampaknya belum berfungsi secara efektif

Tidak ada komentar: